Minggu, 23 September 2007

PERSIDEN HARUS TEGAS

Oleh: Rosyidah Purwo

Unit Kerja Presiden Untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Keppres No 17 tahun 2006 menjadi pembicaraan utama di dalam negeri belakangan ini. Pro-kontra muncul sejak awal pembentukkannya.

Belakangan ini Pro-kontra itu tampak makin tajam. Sebagian pihak menginginkan unit itu dibatalkan, sebagian yang lain menyarankan agar lembaga itu dipertahankan atau direvisi tugas dan tata kerjanya. Polemik itu tentu sangat mempengaruhi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden Yudhoyono semetinya tegas dan tegar terhadap kritik atas putusannya membentuk UKP3R. Mengingat tugas Pembentukan UKP3R ini adalah untuk membantu Presiden dalam mempercepat upaya penegakan hukum.

Lingkup tugas UKP3R tergolong tidah mudah. Di antaranya membidik koruptor kelas kakap yang selama ini tidak bisa disentuh. Diharapkan Unit Kerja ini bisa benar-benar efektif dalam menyeret para pelaku kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Mengingat lingkup kerjanya yang demikian itu maka, presiden SBY tidak boleh menyerah hanya karena pro-kontra yang muncul. Presiden harus bersikap tegas dan jangan ragu untuk melanjutkan keberadaan UKP3R, meski ada tekanan dari kekuatan politik lainnya, karena rakyat akan mendukungnya.

UKP3R sudah dibentuk, tidak perlu dibubarkan atau diberhentikan. Biarlah unit ini bekerja sesuai dengan tugasnya. Mengingat agenda reformasi masih banyak menanti di depan. Jangan biarkan masyarakat yang sudah “bosan” ditambah semakin "bosan" dengan pembentukan lembaga-lembaga baru yang tidak jelas kemana jalan mereka.

Kini UKP3R harus bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa unit ini mampu untuk melakukan keadilan. Tidak perlu ada pembubaran, sayang uang Negara yang sudah dikeluarkan untuk pembiayaan pembentukan unit ini, apabila harus dibubarkan.

UKP3R tidak akan merugikan rakyat, sebaliknya malah akan menguntungkan rakyat. Yudhoyono tentunya berkewajiban memperjuangkan kepentingan rakyat yang telah memilihnya sebagai presiden. UKP3R harus diberi kesempatan untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No 17/2006, bukannya dibekukan atau direvisi sebelum dilaksanakan.

Kehadiran UKP3R semestinya dilihat secara jernih dan dalam rangka kepentingan jangka panjang, terutama untuk mereformasi birokrasi. Namun, tugas dan kewenangan UKP3R tentunya harus dipertegas. Terlepas dari pro-kontra, polemik UKP3R hendaknya dihentikan, tidak lagi membesar-besarkannya agar Presiden dan Wakil Presiden bisa bekerja lebih optimal lagi untuk rakyat.

Jika kontroversi elit politik terus berkembang, rakyat yang akan menanggung akibatnya. Dengan kata lain, elit politik yang berkonflik dengan mempertaruhkan prestisenya, tapi rakyat yang menanggung akibatnya.

Masih banyak program pemerintah dan langkah reformasi yang harus diperbaiki diantaranya, perbaikan iklim investasi dan pengerakan dunia usaha, reformasi birokrasi, pertumbuhan dan kinerja BUMN serta pengembangan UKM.

Tidak ada komentar: